Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. dimana sumber data yang digunakan berupa data sekunder baik data sekunder primer berupa peraturan perundang undangan maupun sekunder sekunder berupa teori atau hasil penelitian sebelumnya dan juga sekunder tersier berupa kamus dan bibliografi. Adapun rumusan masalah yang di angkat yakni (1) Bagaimana pengaturan warisan bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum islam? (2) Bagaimana pengaturan warisan bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum perdata?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan yang sama dengan anak yang sah dimata hukum Indonesia. Meskipun demikian tetap ada dua hal yang dibedakan, yakni dalam soal identitas dan pewarisan. Dalam pandangan hukum perdata, anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan dan bagian waris yang sama dengan anak yang sah asalkan anak tersebut telah disahkan. Sedangkan dalam hukum islam anak hasil perkawinan siri dan anak sah memiliki kedudukan yang sama meskipun tidak disahkan. Dalam kedua pandangan hukum, suatu perkawinan yang ada haruslah mendapat akta nikah dari pegawai pencatatan nikah. Sehingga tanpa adanya pencatatan dalam identitas anak tersebut dianggap anak luar kawin. Saran yang dapat direkomendasikan adalah segala kegiatan hukum tunduk pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik maka harus mendaftarkan pernikahannya untuk mendapat akibat hukum. Pernikahan yang tidak dicatatkan harus diselesaikan sebelum pernikahan dilegalkan, sehingga masa depan anak-anak dan warisan anak-anak dan pasangannya mempunyai kekuatan hukum.
Copyrights © 2024