Di Indonesia Cryptocurrency juga digunakan sebagai aset digital oleh sebagian besar masyarakat yang memahaminya, dengan harapan aset digital tersebut dapat dijual ketika harganya melambung tinggi. Sehingga salah satu tujuan member adalah membeli aset kripto saat harga rendah dan menjual kembali saat harga tinggi. Oleh karena itu, penelitian ini membahas dua pokok permasalahan dalam hal (1) bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna aset kripto di Indonesia, (2) bagaimana transaksi jual beli asset kripto menurut pandangan hukum islam. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna aset kripto telah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum apabila ingin melakukan transaksi jual beli. Karena dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dalam hal ini lembaga pengawasan yakni BAPPEBTI telah mengaturnya sedemikian rupa serta telah meregulasi beberapa pialang yang memperjualbelikan aset digital tersebut sesuai dengan hukum Indonesia
Copyrights © 2024