Kredit adalah penyediaan uang berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Novasi adalah pembaharuan utang yang disertai hapusnya perikatan yang lama yang biasanya dijadikan opsi sebagai upaya penyelamatan kredit macet dengan objek jaminan hak tanggungan. Namun, novasi memunculkan pertanyaan krusial terkait urgensi pencoretan pada sertifikat tanah atau roya karena adanya novasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi roya dalam sulatul pelnyellamatan kreldit dengan jaminan Hak Tanggungan melalui novasi? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-undangan berdasarkan data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan yang berupa data sekunder. Roya Hak Tanggungan penting dilakukan setelah adanya novasi. Roya dimaksudkan untuk membebaskan barang jaminan dari perjanjian utang piutang yang lama sehingga dapat dibebankan jaminan dalam perjanjian utang piutang yang baru untuk menjamin hak kreditor untuk dibayar. Hapusnya hak tanggungan salah satunya adalah karena hapusnya utang piutang. Berdasarkan pasal 22 UU HT mengatur bahwa setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Berdasarkan pasal ini, hapusnya hak tanggungan yang salah satunya diakibatkan karena hapusnya utang piutang karena adanya novasi menjadikan roya hal yang harus dilakukan demi ketertiban administrasi.
Copyrights © 2024