Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut sebagai aparatur negara wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. ASN wajib bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ASN wajib bersikap netral dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk memperoleh fakta terkait permasalahan netralitas ASN di Kabupaten Purbalingga pada Pilkada Serentak 2020. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Purbalingga. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan dokumentasi untuk melengkapi data dalam penelitian ini. Hasil penelitian menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi sebelum masa kampanye, dan pada saat masa kampanye. Banyaknya ASN yang tidak netral dengan cara mengikuti kampanye, dan kegiatan panggung lainnya, serta menyediakan materi kampanye dengan menggunakan fasilitas negara seperti gedung perkantoran dan kendaraan dinas ASN. Tentunya keterlibatan dan keberpihakan ASN pada Pilkada 2020 ini tidak lepas dari adanya calon petahana. Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu Bupati Purbalingga seharusnya memberikan sanksi atau hukuman disiplin kepada ASN yang tidak netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Purbalingga seharusnya lebih tegas dalam menyikapi kasus ASN yang tidak netral ini. Diperlukan pengaturan hukum dalam penanganan pelanggaran Netralitas ASN baik pada Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Copyrights © 2024