Tujuan dari kajian ini adalah untuk menggali interkoneksi antara Pendidikan Islam dengan draft rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang dirumuskan pada Tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dengan pendekatan kualitatif. Hasil peneltiian menunjukkan bahwa Pendidikan Islam merupakan bagian yang integral dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam mendapat legitimasi untuk eksis dan mendapatkan tempat untuk hidup dan berkembang di Indonesia untuk memenuhi kebutuhann pendidikan bagi masyarakat Islam sebagai warga mayoritas. Akomodasi negara terhadap sistem pendidikan Islam menjadikan sistem dan lembaga pendidikan Islam memiliki landasan kuat untuk dikembangkan dengan support dana dan perhatian dari negara. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem pendidikan Islam sebagai salah satu jenis pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024