Ketaatan hukum merupakan kesetiaan seseorang atau subjek hukum terhadap hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata. Kedua hal ini sangat penting, karena tanpa adanya kesadaran hukum yang dimiliki oleh setiap individu maka ketaatan dalam mematuhi hukum yang telah dibuat juga tidak ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum dan ketaatan mematuhi hukum yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat ini. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara secara langsung melalui rekaman berbentuk video. Hasil: Wawancara bersama narasumber yang menjelaskan tentang kesadaran hukum dan ketaatan mematuhi hukum di masyarakat Indonesia, berdasarkan apa yang mereka ketahui, dan ditemukan perbedaan pendapat dan pemahaman yang berbeda dari kedua narasumber tersebut. Simpulan: Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Kesadaran dan ketaatan inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga. Ilmu hukum yang diperoleh itu harus diamalkan (ilmu yang alamiah).
Copyrights © 2023