Kesadaran akan kewajiban hukum tidak hanya menyangkut kewajiban hukum yang ditentukan oleh undang-undang, bukan berarti kewajiban untuk menaati hukum, tetapi juga menyangkut hukum yang tidak tertulis seperti adat dan kebiasaan sosial. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kesadaran hukum. Metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT. Hukum yang ada sudah baik, namun prakteknya pada lapangan itu yang masih ada istilah hukum tumpul ke atas dan runcing bawah ini masih ada karena orang-orang memiliki keuangan, jabatan serta materi akan mendapatkan sesuatu keistimewaan dalam hukum. Hukum masih menjadi alat kuasa untuk memanfaatkan keuangan dengan tidak benar. Kesadaran hukum adalah apa yang orang tahu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan demi hukum. kesadaran hukum tidak hanya mencakup fenomena yang diketahui, tetapi juga ketaatan yang lebih tegas terhadap ketentuan hukum.
Copyrights © 2023