Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang pentingnya kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu Penelitian yang menggambarkan mengenai pengamatan manusia pada kawasan daerah dan terhubung langsung dengan masyarakat sekitar untuk membahas suatu masalah. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak tertentu. Sasaran dari Penelitian ini adalah ketua RT 01 dan perwakilan masyarakat. Hasil penelitian menemukan bahwa tindak Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam sebenarnya masyarakat, mahasiswa, pelajar harus paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja, disebabkan pengaruh hukum sangat penting di kehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum di dalam peraturan perundang-undangan, setelah mengetahui aturan hukum maka seseorang akan mengetahui haknya, kewajiban,serta memiliki kesadaran hukum dan tahu apa yang harus ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum. Seseorang melanggar hukum maka ia harus terkena sanksi. Hukum menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Copyrights © 2023