Tujuan yang diharapkan dari pengabdian masyarakat ini ialah UMKM mampu memahami tentang dasar dan peraturan perpajakan pada UMKM agar pelaku usaha UMKM mampu memenuhi kewajiban perpajakannya. Atas dasar permasalahan yang terjadi pada mitra maka program PKM ini perlu dilakukan dengan memberikan sosialisasi tentang adanya PP No 23 tahun 2018 bagi UMKM yang memiliki Omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun dengan Tarif 0,5% dan hanya berlaku selama 7 (tujuh) tahun untuk Orang Pribadi dan 3 tahun Untuk UMKM badan. Metode yang digunakan adalah diskusi dan ceramah. Kegiatan pengabdian yang dilakukan Tim PKM ini dengan metode ceramah dan diskusi telah mampu menambah wawasan, Motivasi dan pemahaman mengenai PPh Final UMKM kedepannya. Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan, UMKM Binaan memperoleh hasil berupa NPWP bagi UMKM dan orang pribadi, tata cara pembayaran serta pelaporan pajak secara online. Kegiatan pengabdian ini harus dilakukan secara konsisten setiap tahun agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan UMKM.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024