Notaris dalam menjalankan jabatannya harus sangat menjunjung tinggi kehati-hatian agar meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun konflik dikemudian hari. Kewenangan yang dimiliki Notaris sebagai pejabat publik diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Produk yang dibuat oleh Notaris harus dibuat dengan tepat agar dapat dipercaya menjadi alat bukti yang sah jika suatu saat terdapat sengketa berkenaan dengan akta yang dibuat. Akta yang dibuat Notaris sering kali menimbulkan konflik bagi para pihaknya, untuk dalam memecahkannya para penyidik perlu untuk meminta Akta yang dibuat dan juga memeriksa Notaris terserbut. Notaris adalah jabatan yang memiliki tugas untuk menjaga rahasia dari setiap kliennya, sehingga tidak serta merta Akta yang dibuat dapat dibuka dan juga diperiksa oleh penyidik. Notaris memiliki Majelis Kehormatan Notaris yang dapat memeriksa terlebih dahulu dan memberikan keputusan diizinkan atau ditidaknya Akta tersebut diberikan salinannya serta Notaris tersebut dimintai keterangan.
Copyrights © 2024