Perubahan luasan pemukiman di perkotaan yang kian meluas mengakibatkan berkurangnya ruang hijau dalam perkotaan yang dapat dimanfaatkan sebagai area tanam. Urban farming muncul sebagai solusi pemanfaatan keterbatasan ruang hijau dalam upaya penanaman tanaman produktif di perkotaan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan untuk menguatkan kegiatan Urban farming demi ketahanan pangan di wilayah RW 12 Kelurahan Tanjungrejo, Kota Malang. Di samping itu, kegiatan pengabdian juga berfokus pada program pendampingan sertifikasi halal bagi produk UMKM yang ada di wilayah RW 12. Program Urban farming dibagi menjadi 4 tahap: (1) Penyuluhan dan penyampaian potensi lokasi area urban farming; (2) Survei area terpilih sebagai area tanam; (3) Persiapan ketersediaan alat dan bahan serta bibit tanaman; dan (4) Penanaman tanaman pada lokasi yang telah disepakati. Untuk Program Pendampingan Sertifikasi Halal juga dibagi menjadi 4 tahap: (1) Observasi lapangan; (2) Identifikasi UMKM; (3) Sosialisasi pendampingan sertifikasi halal; dan (4) Pendampingan sertifikasi halal. Hasil program Urban farming menciptakan komitmen tanggungjawab dari masyarakat yang diorganisir oleh Ketua RW 12 untuk merawat dan melestarikan Urban farming sebagai awal dari ketahanan pangan masyarakat RW 12. Pada program pendampingan sertifikasi halal menghasilkan peningkatan antusiasme pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal melalui metode Self-Declare dengan dijembatani dalam kegiatan sosialisasi akan pentingnya dan prosedur mendapatkan sertifikat halal serta pendekatan secara personal kepada pelaku UMKM. Manfaat yang diperoleh dengan berhasilnya 4 pelaku UMKM yang mendaftar (dari 15 pengajuan) dan memperoleh NIB untuk produk UMKM dapat menjadi peluang untuk membuka ruang pasar baru dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM dari wilayah RW 12 Kelurahan Tanjungrejo.
Copyrights © 2024