Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan Sistematika Perkawinan Adat di Kampung Cirendeu Memahami Ritual Perkawinan Ditinjau Secaraa Filosofis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dan sumber data berasal dari observasi dan pengamatan hasil wawancara dan kegiatan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kegiatan studi kepustakaan yang memiliki keterkaitan dengan konsep yang sedang diteliti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pasangan yang akan menikah harus memenuhi persyaratan yang ada, baik syarat individual seperti dewasa maupun syarat adat yang harus menempuh rangkaian prosesi dari sebelum, saat hingga setelah perkawinan. Adapun adat perkawinan di kampung Cirendeu memiliki keunikan tersendiri. Nikah adat dinamakan nikah kawin, tidak dikenal perceraian. Proses panjang perkawinan pemeluk agama sunda wiwitan adalah perkawinan sakral yang penuh khidmat yang dirayakan dengan penuh suka cita oleh para komunitas Sunda Wiwitan tersebut
Copyrights © 2023