Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara tepat kinerja sistem pewarisan menurut Hukum Adat masyarakat Suku Sakai, di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sistem kekerabatan mempengaruhi pemikiran dan cara kepemilikan harta benda dan cara penyelesaian peralihan harta tersebut. Ini bisa terlihat dalam praktik pembagian warisan secara menyeluruh Indonesia dan dipraktikkan oleh komunitas Sakai di Mandau Kecamatan. Masyarakat Sakai menganut sistem matrilineal bertentangan dengan garis keturunan Islam (sistem bilateral). Sakai sistem pewarisan yang dilakukan secara kolektif juga bertentangan dengan Hukum Islam yang dilakukan secara perseorangan. Penelitiannya tentang Sakai masyarakat adat yang beragama Islam. Itu dilakukan di Mandau Kecamatan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat telah mengenal Islam hukum waris (faraidh), namun belum semua masyarakat mengetahuinya Hukum waris Islam (faraidh) yang dapat dilihat dari sebagian dari warisan. Sengketa pembagian warisan kepada Sakai penyelesaiannya dapat dilakukan melalui penerapan asas musyawarah mufakat, baik melalui kekeluargaan atau melalui pemuka adat.
Copyrights © 2023