Penelitian ini berlatar belakang kebijakan Polri menerapkan Keadilan Restoratif. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Berbeda dengan Peraturan Kejaksaan dan Peraturan MA, pada Perpol tidak dicantumkan pasal-pasal pidana yang dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif serta tidak terdapat ketentuan maksimal ancaman pidana untuk pelaku atau maksimal kerugian materil korban. Perpol hanya mencantumkan persyaratan umum dan khusus sebagai syarat dilaksanakannya Keadilan Restoratif. Hal itu membuat keputusan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan Keadilan Restoratif sangat dipengaruhi oleh kewenangan diskresi kepolisian. Tentunya hal itu dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang. Untuk itu penelitian dilakukan guna mengetahui batasan penggunaan diskresi kepolisian dalam penerapan Keadilan Restoratif berdasarkan Perpol Nomor 8 tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis dokumen, wawancara, dan deskriptif analisis menjadi sumber informasi primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan kewenangan diskresi pada Perpol No. 8 tahun 2021 sangatlah besar sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang. Potensi penyalahgunaan wewenang bertambah jika polisi yang menangani suatu perkara tidak memiliki pengalaman yang cukup, pengetahuan memadai, serta pertimbangan yang memihak pada keadilan.
Copyrights © 2024