Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN

La Rizky Al Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Feb 2024

Abstract

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diketahui dan disimpulkan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap dibatalkannya akta PPJB tersebut oleh hakim di pengadilan, dalam hal ini dikarenakan akta tersebut merupakan akta partij yang mana kebenaran materiil akta tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya di dalam persidangan sehingga hakim memutuskan bahwa akta tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam hal ini PPAT yang membuat akta PPJB tersebut tidak dapat mintai pertanggungjawaban atau tidak dapat dihukum atas kesalahan materiil atau isi akta para pihak. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973 bahwa akta autentik yang dibuat notaris sebagai akta para pihak, jika para pihak bersengketa maka notaris tidak bisa dihukum

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...