Pendaftaran Hak Tanggungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang dilaksanakan secara manual dan konvensional. Namun, seiring perkembangan teknologi yang semakin berkembang dan maju pendaftaran hak tanggungan pun berubah dimana pendaftaran tersebut dilakukan melalui elektronik. Tujuan diubahnya sistem pelayanan pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan secara elektronik ini adalah untuk menerapkan pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik guna meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan untuk pelayanan publik Hak Tanggungan Elektronik yang untuk pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 21 Juni 2019. Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Sistem HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik sejak 8 Juli 2020 diberlakukan secara serentak tanpa melalui masa transisi dan sosialisasi yang memadai, sehingga memunculkan persoalan terhadap penggunanya. Penelitian ini mengkaji, pertama, bagaimana mekanisme pelayanan Hak Tanggungan elektronik bagi Kreditur dan Pejabat Pembuat Akta Tanah? kedua, bagaimana kendala yang dihadapi oleh pengguna pelayanan Hak Tanggungan Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan keterangan-keterangan dari narasumber yaitu pengguna Hak Tanggungan Elektronik, pengolahan bahan hukum dan analisanya secara deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pertama, mekanisme pelayanan Hak Tanggungan Elektronik diawali dari pembuatan dan peresmian Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, didaftarkan ke Kantor Pertanahan secara online dan Sertifikat Hak Tanggungan dimohon dan dicetak oleh penerima Hak Tanggungan. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Pengguna Hak Tanggungan Elektronik mengacu pada Petunjuk Teknis yang dibuat Kementerian ATR tanggal 29 April 2020, karena pada dasarnya kendala sebagian besar berkaitan dengan sistem Informasi Teknologi dan server Layanan Hak Tanggungan Elektronik. Pengguna HT-el harus mengonfirmasi problem dimaksud kepada penyelenggara layanan yaitu Kantor Pertanahan setempat. Pengguna harus terampil dalam menggunakan perangkat guna menyelesaikan Pemberian Hak Tanggungan sampai keluarnya Sertipikat Hak Tanggungan Secara Elektronik.
Copyrights © 2024