Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DI PLATFORM FINTECH PEER-TO-PEER LENDING YANG MENGALAMI GAGAL BAYAR

Nabila Dinda Ramadina (Unknown)
Royson Jordany (Unknown)
Vivian, Vivian (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2024

Abstract

Pertumbuhan cepat pada industri Peer-to-peer Lending, menimbulkan semakin banyak investor yang terlibat dalam memberikan pinjaman. Namun, ketika terjadi gagal bayar, investor menghadapi risiko besar yang dapat mengancam modal dan keamanan finansial mereka. Artikel ini akan menganalisis upaya perlindungan hukum yang ada bagi investor di platform P2P lending saat menghadapi situasi gagal bayar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menganggap hukum sebagai struktur sistem norma, termasuk prinsip-prinsip, norma, kaidah perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan ajaran (doktrin). Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor di platform fintech P2P lending saat mengalami gagal bayar ditetapkan oleh OJK melalui POJK No. 77/POJK.01/2016. Peraturan ini mengatur peran pemberi pinjaman, penyelenggara layanan, dan penerima pinjaman dalam skema P2P lending. Perlindungan dilakukan dengan memberikan informasi yang jujur dan jelas serta menjaga kerahasiaan data pengguna. OJK, sebagai regulator, bertindak untuk memastikan keamanan, stabilitas, dan perlindungan konsumen dalam industri pinjaman online.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...