Pertumbuhan cepat pada industri Peer-to-peer Lending, menimbulkan semakin banyak investor yang terlibat dalam memberikan pinjaman. Namun, ketika terjadi gagal bayar, investor menghadapi risiko besar yang dapat mengancam modal dan keamanan finansial mereka. Artikel ini akan menganalisis upaya perlindungan hukum yang ada bagi investor di platform P2P lending saat menghadapi situasi gagal bayar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menganggap hukum sebagai struktur sistem norma, termasuk prinsip-prinsip, norma, kaidah perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan ajaran (doktrin). Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor di platform fintech P2P lending saat mengalami gagal bayar ditetapkan oleh OJK melalui POJK No. 77/POJK.01/2016. Peraturan ini mengatur peran pemberi pinjaman, penyelenggara layanan, dan penerima pinjaman dalam skema P2P lending. Perlindungan dilakukan dengan memberikan informasi yang jujur dan jelas serta menjaga kerahasiaan data pengguna. OJK, sebagai regulator, bertindak untuk memastikan keamanan, stabilitas, dan perlindungan konsumen dalam industri pinjaman online.
Copyrights © 2024