Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi dasar bagi OJK untuk menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. POJK ini mengatur tentang peran OJK sebagai penyidik pada sektor keuangan, khususnya pada pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan peran penyidikan di sektor jasa keuangan pasar modal, yang diawasi oleh OJK mencakup kewenangan penyidikan, pelaporan, penyelesaian pelanggaran, dan tindak lanjut hasil penyidikan. Meskipun penyidik OJK memiliki kewenangan luas, kerja sama dengan lembaga lain, seperti Polri, tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum. Penyidikan bertujuan untuk mengungkap tindak pidana, mencegah kecurangan, dan menjaga integritas serta stabilitas pasar modal. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, peningkatan kapasitas penyidikan, dan investasi dalam sumber daya manusia dan teknologi menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan pasar modal dan perekonomian secara keseluruhan.
Copyrights © 2024