Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MARKET MANIPULATION DALAM PASAR MODAL

Sebina Sonti Asianna Sihite (Unknown)
Amanda Odelia (Unknown)
Iman Abdi Putro Negoro (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2024

Abstract

Pasar modal adalah tempat di mana emiten dan investor melakukan transaksi saham dan instrumen keuangan lainnya. Tujuan pasar modal adalah mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun, terjadi peningkatan kejahatan di sektor ini, yaitu manipulasi pasar yang dilarang oleh UUPM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mempelajari isu hukum terkait praktik market manipulation dalam pasar modal. Pendekatan tersebut mencakup analisis undang-undang, pendekatan konseptual, serta penggunaan bahan hukum primer dan sekunder sebagai referensi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 mengatur larangan terhadap praktik manipulasi pasar. Pasal 91, 92, dan 93 UUPM menjelaskan bahwa manipulasi pasar, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang karena dapat memengaruhi harga di bursa efek dan merugikan pemodal. Perlindungan hukum diberikan baik secara preventif maupun represif untuk mencegah praktik manipulasi dan menangani sengketa antara investor dan pelaku manipulasi. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pasar modal yang adil, transparan, dan terpercaya. Ini penting untuk menjaga integritas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...