Jurnal ini membahas tentang pentingnya efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa hukum bisnis, baik melalui litigasi (penyelesaian di pengadilan) maupun nonlitigasi (penyelesaian di luar pengadilan), dalam menjaga kelangsungan dan pertumbuhan usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis komparatif antara litigasi dan nonlitigasi. Hasilnya menunjukkan bahwa baik litigasi maupun nonlitigasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Keputusan mengenai mekanisme penyelesaian yang tepat akan tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh para pihak yang bersengketa. Dengan memahami kedua mekanisme tersebut, perusahaan dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga stabilitas, keberlanjutan, dan pertumbuhan usaha mereka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024