Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PENERAPAN PRINSIP PRINSIP HUKUM DAGANG TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Aiza Zuimaroh (Unknown)
Yuni Dhea Utari (Unknown)
Renika Septia Putri (Unknown)
Wulan Anis Mawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2024

Abstract

Penerapan prinsip-prinsip hukum dagang dalam mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan isu krusial dalam upaya menciptakan iklim bisnis yang adil dan efisien di Indonesia. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat merusak mekanisme pasar, menghambat inovasi, dan merugikan konsumen. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk mendorong persaingan usaha yang adil dan efisien. Namun, implementasi regulasi ini menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kajian dokumen. Data dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti jurnal, buku, laporan penelitian, dan literatur lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami isi dari sumber-sumber yang ada. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa tantangan utama dalam penerapan prinsip-prinsip hukum dagang. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya yang lebih proaktif dalam memberikan pendidikan hukum dagang, memperkuat penegakan hukum, dan menciptakan regulasi yang konsisten. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip hukum dagang yang efektif dapat terwujud, mendukung persaingan usaha yang sehat, dan berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...