Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda serta untuk mengetahui hak-hak keperdataan anak yang merupakan hasil dari perkawinan campuran berdasrkan hukum perdata internasional. Melalui metode penelitian normatif mendapatkan kesimpulan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Baru membawa kompleksitas dalam penerapan Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Status personal anak-anak ini sangat tergantung pada domisili mereka.
Copyrights © 2024