Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan tentang penanganan KDRT melalui perspektif hukum dan agama, serta integrasi keduanya untuk memberikan wawasan yang komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif-deskriptif terhadap Pasal 44 Undang-Undang KDRT dan Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 5001. Hasil penelitian menyoroti urgensi penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT, sekaligus penekanan pada nilai-nilai moral dan spiritualitas dalam menangani konflik rumah tangga sebagaimana tercermin dalam Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 5001. Integrasi kedua perspektif ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara hukum dan agama dalam menangani KDRT secara efektif, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu dalam masyarakat.
Copyrights © 2024