Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang kedudukan hukuman mati dalam perspektif hokum internasional. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, yaitu melakukan pengkajian dari bebagai sumber buku, jurnal, berita dan semua informasi yang terkait dengan topik permasalahan yang dibahas oleh peneliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukuman mati dalam hokum internasional masih dijalankan oleh beberapa negara, walaupun dari segi hukum internasional sendiri sudah mengeluarkan beberapa fatwa bahwa hukuman mati tidak layak untuk dilakukan karena terkesan sadis dan sangat memberatkan. Indonesia sendiri pun masih memberlakukan hukuman mati pada pidana narkotika sebagaimana undang-undang yang berlaku dalam KUHP.
Copyrights © 2024