Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyalahgunaan data pribadi konsumen yang terkait dengan pinjaman online ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan meliputi pengumpulan data primer melalui kuesioner kepada responden yang pernah menggunakan layanan pinjaman online ilegal, serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi konsumen terjadi dalam bentuk pengumpulan data tanpa izin, penggunaan data secara tidak etis, dan penyebaran data tanpa persetujuan. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya perlindungan data pribadi konsumen melalui regulasi yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran dan literasi konsumen terkait privasi dan keamanan data dalam konteks pinjaman online. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan data, serta edukasi dan sosialisasi kepada konsumen mengenai hak-hak privasi mereka dalam penggunaan layanan pinjaman online.
Copyrights © 2024