Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERBANDINGAN WASIAT WAJIBAH DALAM WARIS BEDA AGAMA MENURUT PASAL 832 KUHPERDATA DAN HADIS RIWAYAT BUKHARI

Muhammad Faiz Zakwan (Unknown)
Tajul Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2024

Abstract

Abstrak ini membandingkan aspek hukum wasiat wajibah dalam hukum waris yang berbeda agama, dengan fokus pada Pasal 832 KUHPerdata dan riwayat Hadis Bukhari. Pasal 832 KUHPerdata mengatur tentang warisan wajib bagi ahli waris tertentu, sementara Hadis Bukhari memberikan panduan dalam konteks Islam. Pasal 832 KUHPerdata memperkuat prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan, dengan memberikan hak tertentu kepada ahli waris tertentu, seperti suami, istri, dan anak-anak. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan keluarga yang ditinggalkan. Di sisi lain, Hadis Bukhari memberikan ajaran Islam terkait wasiat wajibah yang juga menekankan pada keadilan dan pemenuhan hak-hak waris. Perbandingan antara kedua sumber hukum ini memperlihatkan perbedaan pendekatan dalam menangani masalah warisan antaragama. Sementara KUHPerdata cenderung lebih universal dan melindungi hak-hak individu tanpa memandang agama, Hadis Bukhari memberikan pedoman spesifik yang didasarkan pada ajaran Islam. Meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga. Studi ini memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum waris diterapkan dalam konteks agama yang berbeda dan dapat menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut dalam upaya harmonisasi hukum waris di tengah masyarakat multikultural.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...