Pada pembahasan jurnal ini mengangkat topik yaitu Peran Korban, Pelaku Dan Pihak Lain Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu agar dapat menganalisa dengan baik para pihak yang terlibat dalam perspektif Keadilan Restoratif. Dalam hal Ini menjadi penting karena Peran Pihak dalam Keadilan Restoratif sangat berpengaruh terhadap upaya penyelesaian tindak pidana melalui Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif yang termasuk dalam Sistem Peradilan PidanaIndonesia diharapkan dapat menjadi solusi yang bagus disaat maraknya penindakan pidana yang bersifat pembalasan/retributive yang dimana dalam upaya tersebut jelas kurang memperhatikan hak-hak korban, biaya perkara mahal, kurang mengedepankan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat. Dalam hal ini Keadilan Restoratif menjadi konsep yang tepat dalam mengatasi permasalahan dalam proses upaya penyelesaian tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan asas-asas hukum. Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana, Korban, Pelaku
Copyrights © 2024