Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap status dan hak-hak anak luar kawin di Indonesia. Putusan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya hanya mengakui hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ibu dan keluarga ibunya, menjadi pengakuan hubungan perdata dengan ayah biologis jika dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, atau bukti hukum lainnya. Penelitian ini mengadopsi metode hukum normatif dengan menganalisis norma hukum yang berlaku melalui studi literatur dan dokumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut berdampak signifikan terhadap hukum perkawinan dan waris di Indonesia. Anak luar kawin kini berhak atas warisan dari ayah biologisnya, termasuk hak atas tanah, dengan proses peralihan hak yang lebih jelas dan teratur. Perubahan ini mengurangi diskriminasi hukum yang sebelumnya dialami oleh anak luar kawin dan memperkuat keadilan serta kesetaraan dalam perlakuan hak waris. Kesimpulannya, putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih adil dan setara bagi anak luar kawin, serta membawa perubahan penting dalam sistem hukum waris dan agraria di Indonesia.
Copyrights © 2024