Penelitian ini mengkaji sengketa tanah antara PT. Persebaya Indonesia dan Pemerintah Kota Surabaya terkait Wisma Karanggayam, yang mengilustrasikan kompleksitas pengaturan kepemilikan tanah negara. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960, tanah negara harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Sengketa ini berawal dari klaim PT. Persebaya atas tanah yang telah mereka kuasai sejak 1967, sedangkan Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Sertifikat Hak Pakai dan IMB yang tidak sah serta menghancurkan bangunan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Surabaya melanggar hukum, dan PT. Persebaya berhak atas ganti rugi. Putusan hakim menegaskan hak Persebaya berdasarkan penguasaan berkelanjutan dan prinsip hukum agraria serta perdata yang berlaku. Saran meliputi perbaikan sistem administrasi tanah dan peningkatan pengawasan hukum untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.
Copyrights © 2024