Permasalahan pertanahan yang timbul akibat hak atas tanah tanpa adanya kepastian hukum, seperti permasalahan tidak terdaftarnya dokumen pengakuan hak atas tanah, masih banyak terjadi dimasyarakat saat ini. Hal ini menyebabkan terciptanya penguasaan atas tanah oleh pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya penguasaan tanah oleh pihak yang belum tentu mempunyai hak atas tanah yang bersangkutan. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai nilai pembuktian surat pengakuan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berpadu pada hukum positif yang berlaku diIndonesia, banyaknya tanah yang mash belum bersertifikat maka apakah dengan hak pengakuan maka tanah tersebut menjadi sah dan berkekuatan hukum atau masih sekedar alat bukti yang kurang kuat jika dibandingkan dengan sertifikat hak atas tanah.
Copyrights © 2024