Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 bagi mereka yang melakukan pelanggaran seksual, serta jenis perlindungan hukum bagi mereka yang melangsungkan kejahatan serta merugikan individu lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dipadukan dengan teknik penelitian normatif. Temuan dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa individu yang melakukan perbuatan melawan hukum pelecehan seksual diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) bulan dan/atau sanksi maksimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Pasal 65 menguraikan bagaimana korban dapat memperoleh perlindungan hukum dalam pemenuhan hak-haknya. Tiga aspek penting dari perlindungan korban sesuai dengan undang-undang ini yaitu rehabilitasi, pengobatan dan perlindungan.
Copyrights © 2024