Seiring bekembangnya teknologi, muncul banyak sekali marketplace yang menyediakan berbagai fitur untuk mempermudah transaksi, salah satunya adalah Shopee. Shopee memiliki sebuah fitur bernama ”SPaylater” dimana fitur ini dapat digunakan penggunanya untuk melakukan transaksi pinjaman online. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal dimana penelitian ini menggunakan pendekatan hukum baku (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan lebih lanjut dalam penelitian ini ditujukan pada pendekatan perundang-undangan (Statutory Approach). Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui metode studi dokumen atau literatur kemudian dilakukan metode analisis data dengan menggunakan silogisme. Berdasarkan hasil analisis dapat ditemukan jawaban bahwa praktik rekayasa gesek tunai ini tidak memenuhi 2 dari 4 syarat sahnya perjanjian baik menurut Hukum Kontrak Elektronik maupun Hukum Kontrak Konvesional sehingga hal ini menyebabkan terjadinya keabsahan dalam perjanjian tersebut. Selain itu dalam konteks praktik penarikan uang tunai melalui fitur Shopee PayLater, penerapan hukum masih menemui kendala karena kekurangan regulasi yang mengatur secara khusus praktik ini, meskipun praktik serupa dengan kartu kredit sudah dianggap ilegal berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI). Kata kunci: Penegakan Hukum, Shopee, SPaylater, Gestun, E-Commerce
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024