Sengketa bisnis dapat diselesaiakan di luar pengadilan dengan arbitrase dan di pengadilan. Dimaan peran hukum perdata sebagai landasan penyelesaiannya. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif bersifat deskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah berupa data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah normatif. Penyelesaian sengketa bisnis dapat di laksanakan dengan alternatif arbitase kemudian apabila tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan di pengadilan.
Copyrights © 2024