Iddah adalah masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami atau putusnya perkawinan, berkaitan erat dengan pengertian “quru” sebagai barometer pembatasan diri pasca pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep iddah, khususnya dalam konteks wanita karier, serta mengevaluasi bagaimana hukum mengenai iddah ini diatur dalam konteks legal di Indonesia, dengan fokus pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada fleksibilitas dalam penerapan syari’ah terkait iddah bagi wanita karier dan bagaimana fleksibilitas tersebut dapat diaplikasikan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk kitab-kitab fikih, dokumen resmi hukum Islam di Indonesia, serta literatur yang membahas tentang peran dan ketentuan wanita karier dalam syari’ah Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanita karier memiliki konsep tersendiri dalam syari’ah, yang ditolerir selama tidak melanggar larangan-larangan yang ditetapkan. Beberapa ketentuan khusus bagi wanita karier dalam syari’ah antara lain: kondisi keluarga yang mendesak, keharusan keluar bersama mahramnya, tidak berdesak-desakan dengan laki-laki, dan pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas seorang perempuan. Dalam konteks hukum Indonesia, ketentuan mengenai iddah telah diatur dalam KHI, namun tidak ditemukan teks dispensasi eksplisit untuk wanita karier. Meski demikian, terdapat fleksibilitas dalam memahami dan mengaplikasikan syari’at terkait iddah bagi wanita karier, yang memungkinkan penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2024