Kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal ini Korporasi merupakan istilah perusahaan di Indonesia terdapat didalam pasal 1 angka 11 tentang orang yaitu. Akan tetapi Penjelasan mengenai korporasi tersebut tidaklah rinci mengatur tentang pengertian maupun pengaturan mengenai kepailitan korporasi. Sehingga perlu adanya pengaturan khusus mengenai kepailitan korporasi di indonesia. Penelitian pada jurnal ini akan menganalisa subjek hukum korporasi dalam sengketa kepailitan di Indonesia.
Copyrights © 2022