Penelitian evaluasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Garut menyoroti efektivitas, efisiensi, kecukupan, kesamaan, responsivitas, dan ketepatan kebijakan tersebut. Melalui metode deskriptif kualitatif dengan melibatkan informan internal Baznas dan ASN, serta masyarakat umum, penelitian menemukan bahwa kebijakan telah diimplementasikan dengan cepat namun belum secara optimal. Para amil memiliki kemampuan yang memadai dan pendistribusian dana zakat sesuai dengan ketentuan asnaf. Responsivitas dan ketepatan implementasi juga dinilai baik. Secara keseluruhan, kebijakan ini membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di Kabupaten Garut. Diperlukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan kesesuaian implementasi kebijakan dengan kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.
Copyrights © 2023