Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada aparatur Desa atau disebut Gampong Paya Gaboh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara tentang mekanisme penyusunan anggaran berbasis kinerja dan pertanggung jawaban kegiatan anggaran dana desa. Permasalahan yang terjadi adalah kemampuan sistem perencanaan penyusunan anggaran berbasis kinerja masih rendah, manajemen keuangan desa yang belum tertata dengan baik, dan aparatur gampong yang belum memahami dengan baik mekanisme pertanggungajawaban kegiatan anggaran. dan cara membuat laporan pertanggung jawaban dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Bimbingan teknis ini dilaksanakan selama dua hari. Tahapan pelaksanaan bimbingan teknis mencakup identifikasi masalah dan penyelesaian masalah yang dihadapi mitra serta evaluasi hasil pelaksanaan. Hasil pelaksanaan bimtek ini telah memberikan pengaruh terhadap peningkatan kemampuan Aparatur Gampong dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja dan pertanggungjawaban dana desa. Kegiatan ini juga memberikan dampak bagi perbaikan berbagai kegiatan Desa atau Gampong di masa yang akan dating.
Copyrights © 2024