Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu persoalan yang selalu muncul pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Meskipun, Pemerintah telah membuat ragam regulasi untuk membatasi keterlibatan ASN dalam segala bentuk kegiatan politik, perilaku tidak netral masih saja terjadi. Hasil pengawasan pada Pemilu 2019 lalu, di provinsi Jawa Barat terdapat 20 (dua puluh) perkara pelanggaran Netralitas ASN terjadi di 12 (dua belas) Kabupaten/Kota. Seluruh perkara pelanggaran Netralitas ASN telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan ditindaklanjuti dengan penerusan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu Provinsi. Pengawas Pemilu seluruh tingkatan melakukan upaya pengawasan Netralitas ASN sesuai mandat yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dengan menerapkan konsep “Cegah, Awasi, Tindak” untuk mengatasi masalah pelanggaran netralitas ASN. Tupoksinya mengawasi keterlibatan ASN dalam segala bentuk kegiatan Kampanye, Mencegah terjadinya pelanggaran Netralitas ASN, dan menindak ASN yang menguntungkan/merugikan Peserta Pemilu. Penelitian ini mendasarkan kepada landasan pemikiran bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dalam kegiatan politik.
Copyrights © 2022