Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dualisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu masih menjadi problem yang perlu diperbaiki. Di mana sampai saat ini terdapat dua lembaga yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam hal sengketa antara peserta pemilu dengan KPU, yaitu Bawaslu dan PTTUN. Sehingga dengan adanya dualisme kewenangan di antara lembaga tersebut berindikasi pada tumpang tindihnya kewenangan yang berujung pada ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji norma hukum serta efektifitas konsep dualisme Lembaga dalam penyelesian sengketa proses pemilu. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat disharmonis dalam penanganan pemilu baik dari kewenangan maupun hasil putusan yang bersinggungan antara Bawaslu dan PTTUN sehinngga berdampak pada lahirnya ketidakpastian hukum. Penyelesaian sengketa proses pemilu secara dualisme tersebut dianggap tidak efektif, bahkan putusan yang dihasilkan dapat menimbulkan gangguan pada penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa proses pemilu sebaiknya dilaksanakan sepenuhnya oleh Bawaslu.
Copyrights © 2022