Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu berperan dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sejak tahapan awal hingga tahapan akhir. Penyelenggaran Pemilu diawali dengan tahapan yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu yang berpedoman pada prinsip kepastian hukum sehingga tidak dibenarkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindakan apapun kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya kepastian hukum atau suatu norma berlaku merupakan dasar asas legalitas. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Undang-Undang; menganalisis Peran Bawaslu Dalam Penanganan Dan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu; menganalisis Permasalahan Hukum Dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Dalam Pemilu. Penanganan pelanggaran hukum administrasi berupa kesesuaian tata cara, prosedur, atau mekanisme harus benar-benar dijaga, termasuk terhadap pelanggarannya harus dilakukan dengan penanganan yang berintegritas, akuntabel, dan berkualitas. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu seharusnya dapat dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan dengan menciptakan penanganan pelanggaran dan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2022