Tugas utama kepala desa berdasarkan pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diantaranya yaitu melaksanakan pembinaan masyarakat, dalam hal apakah pembinaan masyarakat telah dilaksanakan oleh kepala desa Karangrejo Kecamatan Kesesi, dibutuhkan penelitian langsung kedesa tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam pembinaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang desa, serta implikasi dalam hal Kepala Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi tidak melaksanakan kewenangannya. kata kunci: desa, efektifitas, pembinaan
Copyrights © 2022