Setiap pelaku usaha yang akan mengedarkan produk kosmetika di wilayah Indonesia harus mendapatkan notifikasi kosmetika sebagai bentuk izin edar dari BPOM terlebih dahulu. Izin edar tersebut didapatkan melalui tahap pendaftaran, permohonan dan penerbitan notifikasi. Dalam praktiknya, kerap ditemukan pengedaran kosmetika tanpa izin yang disebabkan oleh rumitnya prosedur penerbitan izin tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan bersumber pada bahan data sekunder berupa hukum positif, serta secara deduktif dimulai dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Penelitian ini menemukan bahwa pasca berlakunya UUCK, terdapat reformasi terhadap iklim perizinan di Indonesia melalui pemutakhiran sistem OSS menjadi OSS-RBA. Pertimbangan diterbitkannya izin edar kosmetika didasarkan pada risiko yang timbul dari jenis usaha yang bersangkutan dan disesuaikan dengan kandungan sediaan farmasi kosmetika tersebut. Dengan demikian, secara prosedural pengaturan terbaru ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memperoleh suatu izin. Keywords: izin edar kosmetika, OSS-RBA, reformasi perizinan
Copyrights © 2022