Pemerintahan desa merupakan salah satu pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, oleh karena itu pemerintahan desa harus melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan secara baik sesuai dengan apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, serta peraturan lain yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yeng memiliki kewenagan untuk mengurus urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui. Atas dasar tersebut menjadi keterkaitan bagi penulis untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan prinsip good governance di desa warungasem kabupaten batang dan faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pelaksanaan good governance di desa warungasem kabupaten batang. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Pelaksanaan Prinsip Good Governance di Desa Warungasem, Kabupaten Batang, belum dilaksanakan secara maksimal. Karena tidak seluruh asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat diimplementasikan. Selanjutnya faktor pendukung pelaksanaan prinsip good governance yaitu adanya partisipasi masyarakat, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kebijakan yang mensupport kegiatan di Desa. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu adanya penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa serta ketidakdisiplinan dari perangkat desa. Dalam pandangan islam rasulullah SAW telah memberikan 5 prinsip yang harus dimiliki pemimpin yaitu sidig, amanah, tabligh, fathanah. Namun perangkat desa warungasem kabupaten batang belum bisa mewujudkan atau meneladani sifat sidig dan amanah yang sudah diajarkan rasulullah SAW. Kata kunci: Desa, Pemerintah, Good Governance
Copyrights © 2023