Hak asasi bagi penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara merata hal ini dikarenakan penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat, dengan keterbatasan yang dimiliki membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah. Berkaitan dengan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas?., 2). Bagaimana tinjauan siyasah dusturiyah terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, Hasil dari penelitian ini adalah 1). KPU Kabupaten Kendal sebagai penyelenggara pemilu sudah mengupayakan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas akan tetapi masih terdapat kendala-kendala dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal seperti; KPU Kabupaten Kendal kesulitan mendapatkan data yang konkrit, belum menyeluruhnya pendidikan politik, masih terdapat TPS yang tidak aksesabilitas, dan rendahnya kesadaran politik baik dari penyandang disabilitas maupun pihak keluarrga penyandang disabilitas., 2). Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam perspektif siyasah dusturiyah di Kabupaten Kendal belum sesuai dengan siyasah dusturiyah. Hal itu dikarenakan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kendal masih terjadi diskriminasi terhadap kaum disabilitas yang mana mereka tidak mendapatkan hak-hak politiknya secara penuh. Sedangkan dalam siyasah dusturiyah telah menjelaskan konsep dalam prinsip Islam terkait jaminan atas hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum Kata kunci: Hak Politik, Penyandang Disabilitas, Siyasah Dusturiyah
Copyrights © 2023