Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Namun, sejak disahkannya Perda tersebut tidak membuat turunnya jumlah tuna sosial di Kabupaten Pemalang. Disinilah pemeritnah pemalang perlu untuk menegakkan aturan-aturan yang sudah ada.. Data berupa data primer dan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah interaktif model dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini yaitu: Penegakan norma tentang penertiban tuna sosial di Kabupaten Pemalang telah dilaksanakan tetapi belum berjalan secara efektif karena dua dari tiga unsur sistem hukum belum terpenuhi, yaitu: substansi hukum yang sudah terpenuhi, struktur hukum yang dalam melakukan penegakan hukum belum optimal, serta budaya hukum masyarakat Kabupaten Pemalang yang masih rendah. Penegakan norma tentang penertiban tuna sosial di Kabupaten Pemalang juga tidak sesuai dengan siyasah tasyri’iyyah, karena tidak taatnya masyarakat Kabupaten Pemalang terhadap aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.
Copyrights © 2023