Penyandang Disabilitas mempunyai Hak Asasi Manusia yang sama seperti masyarakat umum. Salah satunya yaitu Hak Penyandang Disabilitas dalam pelayanan hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis pemenuhan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Pemalang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan kualitatif yang menggunakan teknik analisis interaktif untuk menganalisis permasalahan yang ada di penelitian. Data yang digunakan yaitu data primer yang didapatkan dari hasil wawancara serta observasi langsung di lokasi penelitian, serta data sekunder yang datanya didapat dari laporan secara tertulis dan dokumen yang didapat melalui kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pemenuhan Hak Aksesibilitas terhadap Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Pemalang tidak sesuai dengan Hak Konstitusional serta peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas pada Pengadilan Negeri Pemalang masih ada yang belum terpenuhi dari segi aksesibilitas fisik maupun non fisik. Pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pelayanan hukum seharusnya didasarkan pada hak konstitusional dimana Pengadilan Negeri Pemalang harus memenuhi dalam hal hak sipilnya.
Copyrights © 2023