Tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas menentukan keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena itu, desa diberikan otonomi untuk mengelola pemerintahan sendiri. Namun, penerapan otonomi desa rentan menimbulkan konflik karena lemahnya kontrol pemerintah pusat sehingga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa terutama terkait dengan tata kelola pembangunan desa. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip good governance dan akibat hukum tidak dilaksanakannya prinsip good governance dalam tata kelola pembangunan desa di Desa Depok Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non doktrinal dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Depok belum melaksanakan prinsip transparansi dalam tata kelola pembangunan desa secara maksimal, karena Pemerintah Desa tidak terbuka terkait laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada masyarakat. Adapun akibat hukum apabila prinsip good governance tidak dilaksanakan adalah adanya sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Copyrights © 2023