Artikel atau tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah/ Aset Tetap Pada BPKAD Kota Palembang dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pengelolaan Aset Tetap/Barang Milik Daerah. Data-data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, Studi Pustaka, dokumentasi, internet searching dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan aset tetap di BPKAD Kota Palembang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sudah melaksanakan inventarisasi, audit legal, penilaian, dan pengawasan dengan baik. Namun, tantangan tetap ada dalam optimalisasi aset dan pemanfaatan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di BPKAD Kabupaten Jeneponto, pengelolaan aset terhambat oleh kekurangan keterampilan SDM, kurangnya komitmen pemimpin, dan pengawasan lemah. Kepatuhan peraturan, dedikasi pelaksana, dan sistem pengawasan yang efektif adalah faktor pendukung.
Copyrights © 2024