Perkawinan dengan perbedaan suku, ras atau budaya merupakan wujud eksistensi manusia sebagai makhluk sosial dan upaya memperkuat entitas sosial yang dinamis. Ajaran Sayyid merupakan lembaga adat dan istiadat yang unik dalam menata masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan mengetahui ketimpangan gender dalam perkawinan keturunan Sayyid di Desa Cikoang Kabupaten Takalar serta alternatif untuk meminimalisir diskriminasi gender pada keturunan Sayyid dengan memastikan bahwa hak dan kebebasan memilih pasangan tidak dibatasi oleh gender, sehingga terciptalah keadilan dan keseimbangan hak perkawinan bagi setiap orang kedua sisi. Penelitian ini merupakan kualitatif dengan jenis studi kasus dari 3 orang informan, kemudian dilanjutkan informan selanjutnya 1 orang berinisial A dipilih berdasarkan saran dari informan sebelumnya (snowball). Sumber data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Status sosial Sayyid menempati kedudukan tertinggi dalam masyarakat Cikoang; 2) Sayyid perempuan (Syarifah) tidak boleh menikah dengan orang di luar garis keturunan Sayyid, sedangkan Sayyid laki-laki (Habaib) memiliki kebebasan memilih pasangan yang bukan Sayyid; 3) Melalui program-program edukasi yang melibatkan tokoh masyarakat Cikoang, tokoh agama, dan lembaga swadaya masyarakat dapat fokus pada hak-hak perempuan dan kesetaraan gender; 4) Mendorong pemerintah dan lembaga hukum untuk mengadopsi undang-undang yang melindungi hak-hak perempuan dan memastikan tidak ada lagi diskriminasi gender dalam perkawinan keturunan Sayyid di Desa Cikoang; dan 5) Melibatkan generasi muda dan tua dalam diskusi mengenai dampak negatif diskriminasi gender sehingga membantu mengubah pandangan dan sikap yang telah lama tertanam dalam budaya di Desa Cikoang.
Copyrights © 2024