Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
Vol 2 No 1 (2024): April

TINJAUAN YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH PETOK D MENURUT HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

Hidayah, Novira Yusrianti (Unknown)
Abadi, Suwarno (Unknown)
A. Daim, Nuryanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Pengaturan pentingnya tanah sebagai hak asasi manusia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 9 Ayat (1) yaitu hak untuk hidup itu memerlukan ketersediaan tanah untuk pemenuhan hak atas kesejahteraan berupa milik yang dapat dimiliki sendiri maupun bersama-sama. Tanah merupakan salah satu kebutuhan dalam perkembangan masyarakat saat ini yang mempunyai arti penting dalam pembangunan. Setiap orang membutuhkan tanah sebagai kebutuhan papan dan pangan, karena itu tanah mempunyai fungsi yang begitu penting untuk kemakmuran rakyat menuju tercapainya pembangunan masyarakat. Salah satu perbuatan hukum dalam perihal peralihan hak milik atas tanah yaitu dengan jual beli tanah. Praktik jual beli tanah pada saat ini diharapkan terdapat kepastian hukum yang dapat menjamin berlangsungnya kegiatan jual beli tanah tersebut melalui pendaftaran tanah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan September. Setiap draft artikel yang masuk ...